"Lockdown" Tak Seburuk yang Dibayangkan
IJ BLOG - Banyak orang keliru memahami istilah LOCKDOWN. Orang membayangkan lockdown sebagai situasi krisis yang akan menimbulkan kerusuhan model 98 lalu.
"Padahal tidak seperti itu"
Lockdown yang pertama kali harusnya diambil adalah menutup kota Jakarta sedikitnya selama 2 minggu dari kendaraan umum berpenumpang banyak seperti: kereta, pesawat, bus dan kapal.
Sarana tempat berkumpul orang banyak yang tidak esensial diliburkan, sedangkan yang esensial diberlakukan penjarakan sosial (bukan dari kata penjara, tapi jarak. Pen-jarak-an, red), atau social distancing.
Lalu lintas dengan kendaraan pribadi dibatasi, orang Jakarta tidak boleh mudik kalau tidak, mereka bisa saja secara tidak sengaja membunuh orang tua mereka di kampung.
Perkara mudik ini yang paling sulit, karena China dan Italia gagal melakukan tindakan containment alias pencegahan karena masalah ini. Makanya mereka akhirnya melakukan national lockdown.
Penulis : Dr. Widya Eka Nugraha, M.Si. Med
(Medical doctor at Medika Dramaga Hospital, Bogor)
"Padahal tidak seperti itu"
Lockdown yang pertama kali harusnya diambil adalah menutup kota Jakarta sedikitnya selama 2 minggu dari kendaraan umum berpenumpang banyak seperti: kereta, pesawat, bus dan kapal.
Sarana tempat berkumpul orang banyak yang tidak esensial diliburkan, sedangkan yang esensial diberlakukan penjarakan sosial (bukan dari kata penjara, tapi jarak. Pen-jarak-an, red), atau social distancing.
Lalu lintas dengan kendaraan pribadi dibatasi, orang Jakarta tidak boleh mudik kalau tidak, mereka bisa saja secara tidak sengaja membunuh orang tua mereka di kampung.
Perkara mudik ini yang paling sulit, karena China dan Italia gagal melakukan tindakan containment alias pencegahan karena masalah ini. Makanya mereka akhirnya melakukan national lockdown.
Penulis : Dr. Widya Eka Nugraha, M.Si. Med
(Medical doctor at Medika Dramaga Hospital, Bogor)
Mengunci Indonesia, Perlukah?
IJ Blog - Corona membuat banyak orang yang bicara soal lockdown. Ketika Filipina mengumumkan lockdown terhadap Metro Manila karena kasus corona, banyak yang bertanya kenapa Indonesia tidak melakukan hal yang sama di Jakarta. Bukankah kasus corona di Jakarta nyaris sama dengan di Metro Manila saat itu?
Apa itu lockdown? Secara harfiah, lockdown berarti kuncian, mengunci. Kalau di penjara, istilah ini dipakai sebagai prosedur keamanan darurat di mana narapidana terkunci di sel mereka dan menolak hak istimewa untuk makan, mandi, dan berbagai hal lainnya. Secara umum, lockdown berarti setiap prosedur keamanan darurat di mana pihak berwenang melarang orang meninggalkan gedung, kompleks, rumah, dan lain-lain. Setiap orang harus tinggal di rumah, untuk masa waktu yang sudah ditentukan. Bisa sehari, dua hari, seminggu, atau bisa jadi dua minggu.
Corona yang merebak dan menjadi pandemi dunia, membuat sejumlah negara mengunci negaranya. Sebut saja Italia, China, Denmark, Filipina, dan Irlandia. San Marco di Venice, Italia, yang selalu ramai mendadak sepi setelah kebijakan lockdown diberlakukan.
Apa yang terjadi jika sebuah kota atau negara dikunci? Warga harus tinggal di rumah, tidak boleh keluar rumah dengan alasan apapun. Pekerja, yang bisa bekerja jarak jahu diminta bekerja dari rumah. Pelajar diliburkan dan kalau memungkinkan belajar online.
Bagaimana dengan pedagang di pasar, yang jualan keliling dengan gerobak, tukang es keliling, supir bajaj, supir mikrolet dan mereka yang bekerja hanya untuk mendapatkan uang buat besok. Mereka tidak punya simpanan.
Jangankan untuk seminggu, mereka pedagang yang mendapat hari ini untuk makan besok.
Jika mereka tidak bisa berjualan sehari saja, apa yang akan terjadi? Mereka tidak punya uang untuk makan esok hari. Barang dagangannya, jika itu bahan makanan atau makanan bisa busuk. Jika tidak bisa berjualan sehari, mereka mungkin masih bisa makan, tapi apakah kuncian sehari ada gunanya untuk menyetop penyebaran virus corona?
Paling tidak dibutuhkan lebih dari dua hari, dengan batas waktu seminggu misalnya. Jika ini diterapkan, apa yang terjadi?
Kalau mengacu pada UU no. 6 tahun 2018 tentang Karantina, jika dilakukan isolasi penuh atas sebuah wilayah, pemerintah menanggung semua biaya masyarakat, tetap saja ini bukan solusi yang jitu.
Ketika pemerintah Cina memutuskan menerapkan lockdown di Wuhan, tempat di mana virus corona pertama kali ditemukan, sejak jam sepuluh pagi hari itu, semua transportasi publik, termasuk bus, kereta, penerbangan, hingga perjalanan kapal feri ditangguhkan. Sore harinya, mereka menutup jalan bebas hambatan dari Wuhan dan keesokan harinya, 12 daerah lain yang terhubung langsung dengan Wuhan juga ditutup.
Penutupan tersebut membuat lebih dari 50 juta orang tak bisa keluar dari tempat mereka berada. Februari, pemerintah Cina memperluas lockdown dengan menutup semua perusahaan tak strategis, termasuk pabrik pengolahan, di Provinsi Hubei, sampai sampai 10 Maret. Upaya ini dan berbagai kebijakan lainnya membuat infeksi virus corona di Wuhan turun drastis.
Italia, yang penularan virus coronanya tinggi, kemudian melakukan hal yang sama. Awalnya, lockdown hanya berlaku di utara Italia, tapi kemudian diperluas sampai ke seluruh penjuru negara pada 9 Maret.
Peningkatan infeksi yang pesat, membuat Italia mengunci negaranya lebih ketat ketimbang Wuhan. Italia menutup semua perbatasan dan mengimbau warganya agar tak meninggalkan rumah untuk bekerja.
Selain itu, pemerintah juga memerintahkan warganya untuk menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang lain. Bar dan restoran harus tutup jam enam sore. Warga hanya bisa memesan makanan untuk dibawa pulang, tidak boleh berkumpul di tempat umum. Di akhir pekan, semua mal juga ditutup. Yang melanggar aturan ini didenda atau hukuman penjara. Militer pun dikerahkan untuk memastikan aturan kuncian ini dipatuhi.
Manila kemudian juga menerapkan lockdown. Sekolah ditutup selama sebulan, larangan pertemuan massal, dan tak mengizinkan warga keluar masuk Manila. Presiden Manila, Duterte menegaskan aturan ini harus diterapkan dengan ketat dengan pengawasan militer.
Di Indonesia, Jokowi mengatakan belum akan melakukan kebijakan tersebut. Meski tekanan agar segera mengisolasi diri cukup tinggi. Belum ada keputusan dari pusat, beberapa daerah sudah melakukan beberapa pembatasan seperti menutup tempat-tempat wisata, meliburkan sekolah selama dua minggu.
Beberapa pakar mengatakan Indonesia tidak perlu melakukan lockdown. Hal yang bisa dilakukan adalah menjaga jarak sosial atau social distancing. Semakin cepat dilakukan maka akan makin baik. Ini bisa dilakukan secara pribadi misalnya dengan tidak mendatangi keramaian, atau orang yang sedang sakit. Pemerintah juga bisa melakukannnya dengan melarang datang ke kantor atau melakukan kerumunan.
Ketika jumlah penderita sudah mencapai 96 orang pada Sabtu, 14 Maret 2020, pemerintah juga mengatakan bahwa lockdown bukan pilihan. Kenapa pemerintah bersikap seperti ini?
Pemerintah khawatir dengan dampaknya yaitu kepanikan dan keresahan masyarakat. Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah pembatasan parsial seperti yang dilakukan beberapa negara seperti Singapura dan beberapa negara lainnya dengan tetap memikirkan agar tidak terlalu berdampak pada golongan bawah, yang hidupnya: kerja hari ini untuk makan besok.
Rujukan : Berbagai Sumber
Apa itu lockdown? Secara harfiah, lockdown berarti kuncian, mengunci. Kalau di penjara, istilah ini dipakai sebagai prosedur keamanan darurat di mana narapidana terkunci di sel mereka dan menolak hak istimewa untuk makan, mandi, dan berbagai hal lainnya. Secara umum, lockdown berarti setiap prosedur keamanan darurat di mana pihak berwenang melarang orang meninggalkan gedung, kompleks, rumah, dan lain-lain. Setiap orang harus tinggal di rumah, untuk masa waktu yang sudah ditentukan. Bisa sehari, dua hari, seminggu, atau bisa jadi dua minggu.
Corona yang merebak dan menjadi pandemi dunia, membuat sejumlah negara mengunci negaranya. Sebut saja Italia, China, Denmark, Filipina, dan Irlandia. San Marco di Venice, Italia, yang selalu ramai mendadak sepi setelah kebijakan lockdown diberlakukan.
Apa yang terjadi jika sebuah kota atau negara dikunci? Warga harus tinggal di rumah, tidak boleh keluar rumah dengan alasan apapun. Pekerja, yang bisa bekerja jarak jahu diminta bekerja dari rumah. Pelajar diliburkan dan kalau memungkinkan belajar online.
Bagaimana dengan pedagang di pasar, yang jualan keliling dengan gerobak, tukang es keliling, supir bajaj, supir mikrolet dan mereka yang bekerja hanya untuk mendapatkan uang buat besok. Mereka tidak punya simpanan.
Jangankan untuk seminggu, mereka pedagang yang mendapat hari ini untuk makan besok.
Jika mereka tidak bisa berjualan sehari saja, apa yang akan terjadi? Mereka tidak punya uang untuk makan esok hari. Barang dagangannya, jika itu bahan makanan atau makanan bisa busuk. Jika tidak bisa berjualan sehari, mereka mungkin masih bisa makan, tapi apakah kuncian sehari ada gunanya untuk menyetop penyebaran virus corona?
Paling tidak dibutuhkan lebih dari dua hari, dengan batas waktu seminggu misalnya. Jika ini diterapkan, apa yang terjadi?
Kalau mengacu pada UU no. 6 tahun 2018 tentang Karantina, jika dilakukan isolasi penuh atas sebuah wilayah, pemerintah menanggung semua biaya masyarakat, tetap saja ini bukan solusi yang jitu.
Ketika pemerintah Cina memutuskan menerapkan lockdown di Wuhan, tempat di mana virus corona pertama kali ditemukan, sejak jam sepuluh pagi hari itu, semua transportasi publik, termasuk bus, kereta, penerbangan, hingga perjalanan kapal feri ditangguhkan. Sore harinya, mereka menutup jalan bebas hambatan dari Wuhan dan keesokan harinya, 12 daerah lain yang terhubung langsung dengan Wuhan juga ditutup.
Penutupan tersebut membuat lebih dari 50 juta orang tak bisa keluar dari tempat mereka berada. Februari, pemerintah Cina memperluas lockdown dengan menutup semua perusahaan tak strategis, termasuk pabrik pengolahan, di Provinsi Hubei, sampai sampai 10 Maret. Upaya ini dan berbagai kebijakan lainnya membuat infeksi virus corona di Wuhan turun drastis.
Italia, yang penularan virus coronanya tinggi, kemudian melakukan hal yang sama. Awalnya, lockdown hanya berlaku di utara Italia, tapi kemudian diperluas sampai ke seluruh penjuru negara pada 9 Maret.
Peningkatan infeksi yang pesat, membuat Italia mengunci negaranya lebih ketat ketimbang Wuhan. Italia menutup semua perbatasan dan mengimbau warganya agar tak meninggalkan rumah untuk bekerja.
Selain itu, pemerintah juga memerintahkan warganya untuk menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang lain. Bar dan restoran harus tutup jam enam sore. Warga hanya bisa memesan makanan untuk dibawa pulang, tidak boleh berkumpul di tempat umum. Di akhir pekan, semua mal juga ditutup. Yang melanggar aturan ini didenda atau hukuman penjara. Militer pun dikerahkan untuk memastikan aturan kuncian ini dipatuhi.
Manila kemudian juga menerapkan lockdown. Sekolah ditutup selama sebulan, larangan pertemuan massal, dan tak mengizinkan warga keluar masuk Manila. Presiden Manila, Duterte menegaskan aturan ini harus diterapkan dengan ketat dengan pengawasan militer.
Di Indonesia, Jokowi mengatakan belum akan melakukan kebijakan tersebut. Meski tekanan agar segera mengisolasi diri cukup tinggi. Belum ada keputusan dari pusat, beberapa daerah sudah melakukan beberapa pembatasan seperti menutup tempat-tempat wisata, meliburkan sekolah selama dua minggu.
Beberapa pakar mengatakan Indonesia tidak perlu melakukan lockdown. Hal yang bisa dilakukan adalah menjaga jarak sosial atau social distancing. Semakin cepat dilakukan maka akan makin baik. Ini bisa dilakukan secara pribadi misalnya dengan tidak mendatangi keramaian, atau orang yang sedang sakit. Pemerintah juga bisa melakukannnya dengan melarang datang ke kantor atau melakukan kerumunan.
Ketika jumlah penderita sudah mencapai 96 orang pada Sabtu, 14 Maret 2020, pemerintah juga mengatakan bahwa lockdown bukan pilihan. Kenapa pemerintah bersikap seperti ini?
Pemerintah khawatir dengan dampaknya yaitu kepanikan dan keresahan masyarakat. Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah pembatasan parsial seperti yang dilakukan beberapa negara seperti Singapura dan beberapa negara lainnya dengan tetap memikirkan agar tidak terlalu berdampak pada golongan bawah, yang hidupnya: kerja hari ini untuk makan besok.
Rujukan : Berbagai Sumber
Netralitas Adalah Kemewahan Terakhir yang Dimiliki "APARATUR SIPIL NEGARA"
sumber foto : Kailipost.com
[Politik] - Tiga hari lalu, Bawaslu RI merilis data pelanggaran ASN. Dan Maluku Utara masuk kategori pelanggar terbanyak yg dilaporkan ke KASN.
Pelanggarannya beragam, mulai dari tanggapan ‘like’ di media sosial, postingan foto bersama bakal calon dengan menunjukkan gesture mendukung, sampai dengan secara terang terangan, menyebut 'lanjutkan' pada pelaksanaan program pemerintah di depan khalayak banyak.
Saya rasa, kita pernah sepakat dalam hal : Pada kontestasi pilkada, hanya ada hitam dan putih. Abu abu dipandang hianat sebab hanya mencari aman
Tetapi itu dulu, kemaren, sudah tak berlalu lagi. Dulu, ASN begitu bebas. Undang Undang perihal Pengawasan-pun, walau ada, hanya tampak pada teks tanpa implementasi di lapangan.
Merupakan pemandangan yg lumrah saat ASN terlihat di atas panggung kampanye, aktif di posko pemenangan, bahkan, sampai hadir saat sengketa Perselisihan. Beda antara Tim Sukses Pemenangan dan ASN begitu kabur, tidak terlihat, sebab berbaur. Sama sama bertugas dilapangan tanpa berbeda jalur.
Kenapa ASN begitu berani terlibat aktif?
Pertama, tidak percaya diri. Memiliki kualifikasi pendidikan maupun keterampilan adalah urutan kesekian, tidak kuat dijadikan pegangan, tidak menjadi pertimbangan utama. Pada titik ini, rasa tidak percaya diri ASN mendapat alasan yang masuk akal.
Kedua, rasa tidak percaya pada undang undang yang melindunginya (melindungi ASN, maksudnya).
Nonjob dan mutasi adalah 'hukuman' yang paling sering ditimpakan pada yg tidak bekerja, tidak menunjukkan keberpihakan, atau berseberangan. Bahkan ada yang lebih dari itu, diusir keluar dari rumah dinas misalnya.
Padahal, profesi ASN dilindungi Undang Undang. Mutasi dan promosi di atur secara detil. Misalnya, jika melakukan tindakan indisipliner, temuan kerugian Negara atau karena kebutuhan organisasi yang telah di atur dalam analisis jabatan.
Bahkan, dibebas tugaskan dari jabatan adalah hukuman disiplin pelanggaran berat. Artinya, seseorang dibebastugaskan dari jabatan jika ada alasan konkrit atas pelanggaran yang dilakukan.
Tetapi yang terjadi sebaliknya, jauh panggang dari api. Mutasi, promosi dan dibebastugaskan dari jabatan begitu marak terjadi menjelang pemilihan, dengan sebab dan alasan subyektif tanpa pertimbangan Undang Undang ASN yg kita diskusikan di atas.
Pihak Kepegawaian biasanya berdalih, itu kan kewenangan prerogative kepala daerah. Kewenangan ini, dalam kesempatan lain, akan kita diskusikan. Sederhananya, Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian bukan kewenangan prerogative, sebab kewenangan iitu adalah kewenangan yg dilimpahkan. Panjangnya, nanti saya bahas detil pada kesempatan berikut, jika ada waktu luang.
Apakah kondisi hari ini masih seperti cerminan uraian di atas? Tidak, Fase di atas adalah dulu, kemaren, sudah berlalu.
Hari ini, ada konsekuensi hukum terhadap kesewenang wenangan manajemen ASN jika dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apalagi bagi yang akan bertarung kembali pada kontestasi september mendatang.
Jika berani, resikonya diskualifikasi !
Resiko ini lumayan berdampak. Kita tahu bersama, tanggal 07 Januari kemarin, seluruh Pemerintah Daerah pelaksana Pilkada Serentak 2020 melakukan Pelantikan Pejabat Administrasi dan Pimpinan Tertinggi. Sebab setelah hari itu, tidak bisa lagi. Padahal masih bisa, untuk yang masih bisa, akan kita diskusikan nanti.
ASN pun boleh berlega hati. Setidaknya, Enam bulan sebelum pendaftaran, enam bulan setelah pendaftaran, dan enam bulan setelah pelantikan, posisi ASN aman tidak bisa diganti.
Delapan belas bulan adalah waktu yang lebih dari cukup untuk tenang, tidak terganggu dan bisa bekerja sesuai terget yang hendak dicapai.
Saya pikir, ini angin segar. Tidak ada lagi ‘ancaman’ dibebastugaskan dari jabatan jika tidak menunjukkan keberpihakan. Toh, jaminan undang undang begitu jelas, dan pelaksanaannya begitu tegas. Sebab selain di atur dalam Undang Undang, Kemendari-pun mengeluarkan instruksi detail terkait jabaran ketentuan di atas.
Dengan posisi demikian, mestinya ASN mempergunakan kesempatan emasnya untuk bekerja tanpa ada tekanan dari pihak penguasa. Kita, ASN, punya tanggung jawab moril yg begitu besar. Sebagai mesin birokrasi, kita melaksanakan fungsi Pengaturan, Pelayanan dan Pemberdayaan.
Pada tiga fungsi tersebut, ada hak rakyat yg membayar pajaknya untuk kita makan.
Belum lagi semangat ramping struktur seperti fungsi yang mesti kita galakkan, merit sistem yang harus kita aplikasikan, dan yang terakhir, zona integritas bebas KKN yang sudah waktunya kita jalankan.
Tanggung jawab kita banyak, tetapi sumber dayapun tersedia. Ada organisasi, ada fasilitas, ada anggaran. Karna itu, tidak ada alasan untuk tidak maksimal dalam tugas dan karya.
Apalagi alasan bahwa harus perpolitik praktis karena arahan penguasa. Sebab, jika masih ngeyel, ada konsekuensinya.
Hari ini, di seluruh kabupaten kota yg melaksanakan Pikada, Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sudah terbentuk. Artinya, jika dengan keleluasaan ASN yang terurai di atas namun masih ada lagi yang berani coba coba, tidak hanya sanksi administrasi yg akan diterima, tetapi bisa juga terjerat sanksi pidana.
[Politik] - Tiga hari lalu, Bawaslu RI merilis data pelanggaran ASN. Dan Maluku Utara masuk kategori pelanggar terbanyak yg dilaporkan ke KASN.
Pelanggarannya beragam, mulai dari tanggapan ‘like’ di media sosial, postingan foto bersama bakal calon dengan menunjukkan gesture mendukung, sampai dengan secara terang terangan, menyebut 'lanjutkan' pada pelaksanaan program pemerintah di depan khalayak banyak.
Saya rasa, kita pernah sepakat dalam hal : Pada kontestasi pilkada, hanya ada hitam dan putih. Abu abu dipandang hianat sebab hanya mencari aman
Tetapi itu dulu, kemaren, sudah tak berlalu lagi. Dulu, ASN begitu bebas. Undang Undang perihal Pengawasan-pun, walau ada, hanya tampak pada teks tanpa implementasi di lapangan.
Merupakan pemandangan yg lumrah saat ASN terlihat di atas panggung kampanye, aktif di posko pemenangan, bahkan, sampai hadir saat sengketa Perselisihan. Beda antara Tim Sukses Pemenangan dan ASN begitu kabur, tidak terlihat, sebab berbaur. Sama sama bertugas dilapangan tanpa berbeda jalur.
Kenapa ASN begitu berani terlibat aktif?
Pertama, tidak percaya diri. Memiliki kualifikasi pendidikan maupun keterampilan adalah urutan kesekian, tidak kuat dijadikan pegangan, tidak menjadi pertimbangan utama. Pada titik ini, rasa tidak percaya diri ASN mendapat alasan yang masuk akal.
Kedua, rasa tidak percaya pada undang undang yang melindunginya (melindungi ASN, maksudnya).
Nonjob dan mutasi adalah 'hukuman' yang paling sering ditimpakan pada yg tidak bekerja, tidak menunjukkan keberpihakan, atau berseberangan. Bahkan ada yang lebih dari itu, diusir keluar dari rumah dinas misalnya.
Padahal, profesi ASN dilindungi Undang Undang. Mutasi dan promosi di atur secara detil. Misalnya, jika melakukan tindakan indisipliner, temuan kerugian Negara atau karena kebutuhan organisasi yang telah di atur dalam analisis jabatan.
Bahkan, dibebas tugaskan dari jabatan adalah hukuman disiplin pelanggaran berat. Artinya, seseorang dibebastugaskan dari jabatan jika ada alasan konkrit atas pelanggaran yang dilakukan.
Tetapi yang terjadi sebaliknya, jauh panggang dari api. Mutasi, promosi dan dibebastugaskan dari jabatan begitu marak terjadi menjelang pemilihan, dengan sebab dan alasan subyektif tanpa pertimbangan Undang Undang ASN yg kita diskusikan di atas.
Pihak Kepegawaian biasanya berdalih, itu kan kewenangan prerogative kepala daerah. Kewenangan ini, dalam kesempatan lain, akan kita diskusikan. Sederhananya, Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian bukan kewenangan prerogative, sebab kewenangan iitu adalah kewenangan yg dilimpahkan. Panjangnya, nanti saya bahas detil pada kesempatan berikut, jika ada waktu luang.
Apakah kondisi hari ini masih seperti cerminan uraian di atas? Tidak, Fase di atas adalah dulu, kemaren, sudah berlalu.
Hari ini, ada konsekuensi hukum terhadap kesewenang wenangan manajemen ASN jika dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apalagi bagi yang akan bertarung kembali pada kontestasi september mendatang.
Jika berani, resikonya diskualifikasi !
Resiko ini lumayan berdampak. Kita tahu bersama, tanggal 07 Januari kemarin, seluruh Pemerintah Daerah pelaksana Pilkada Serentak 2020 melakukan Pelantikan Pejabat Administrasi dan Pimpinan Tertinggi. Sebab setelah hari itu, tidak bisa lagi. Padahal masih bisa, untuk yang masih bisa, akan kita diskusikan nanti.
ASN pun boleh berlega hati. Setidaknya, Enam bulan sebelum pendaftaran, enam bulan setelah pendaftaran, dan enam bulan setelah pelantikan, posisi ASN aman tidak bisa diganti.
Delapan belas bulan adalah waktu yang lebih dari cukup untuk tenang, tidak terganggu dan bisa bekerja sesuai terget yang hendak dicapai.
Saya pikir, ini angin segar. Tidak ada lagi ‘ancaman’ dibebastugaskan dari jabatan jika tidak menunjukkan keberpihakan. Toh, jaminan undang undang begitu jelas, dan pelaksanaannya begitu tegas. Sebab selain di atur dalam Undang Undang, Kemendari-pun mengeluarkan instruksi detail terkait jabaran ketentuan di atas.
Dengan posisi demikian, mestinya ASN mempergunakan kesempatan emasnya untuk bekerja tanpa ada tekanan dari pihak penguasa. Kita, ASN, punya tanggung jawab moril yg begitu besar. Sebagai mesin birokrasi, kita melaksanakan fungsi Pengaturan, Pelayanan dan Pemberdayaan.
Pada tiga fungsi tersebut, ada hak rakyat yg membayar pajaknya untuk kita makan.
Belum lagi semangat ramping struktur seperti fungsi yang mesti kita galakkan, merit sistem yang harus kita aplikasikan, dan yang terakhir, zona integritas bebas KKN yang sudah waktunya kita jalankan.
Tanggung jawab kita banyak, tetapi sumber dayapun tersedia. Ada organisasi, ada fasilitas, ada anggaran. Karna itu, tidak ada alasan untuk tidak maksimal dalam tugas dan karya.
Apalagi alasan bahwa harus perpolitik praktis karena arahan penguasa. Sebab, jika masih ngeyel, ada konsekuensinya.
Hari ini, di seluruh kabupaten kota yg melaksanakan Pikada, Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sudah terbentuk. Artinya, jika dengan keleluasaan ASN yang terurai di atas namun masih ada lagi yang berani coba coba, tidak hanya sanksi administrasi yg akan diterima, tetapi bisa juga terjerat sanksi pidana.
Pulau Kalimantan Kandidat Terkuat Ibukota Baru, Lantas Bagaimanakah Nasib Hutan dan Penghuninya?
(sumber foto : facebook)
Kabar
dipindahkannya Ibukota Negara Republik Indonesia telah menjadi perbincangan
hangat selama beberapa minggu bahkan beberapa bulan belakangan ini. Banyak yang
menjadi pertimbangan yang membuat Ibukota Negara harus pindah dari Jakarta.
Masalah seperti kemacetan, banjir, penurunan air muka tanah, laju urbanisasi
dan kurangnya pasokan air bersih di Kota Jakarta menjadi faktor pertimbangan
utama rencana dipindahkannya Ibukota Negara ini.
Presiden
Joko Widodo memang tidak main-main akan rencananya tersebut. Jokowi bahkan
sudah melakukan survey di sejumlah daerah di Pulau Kalimantan. Kunjungan
tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan pemerintah akan pencarian Ibukota
Negara yang baru.
Sepertinya
Pulau Kalimantan adalah kandidat terkuat untuk Ibukota Negara yang baru. Walaupun
belum diketahui secara jelas lokasinya. Pulau Kalimantan memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut 5 kriteria persyaratan yang
dipenuhi Pulau Kalimantan sebagai Calon Ibukota Baru :
1.
Letak geografis Pulau Kalimantan berada tepat di tengah-tengah dari Luas
Indonesia secara menyeluruh.
2.
Pulau Kalimantan memiliki lahan kosong yang masih luas.
3.
Pulau Kalimantan merupakan daerah yang cukup aman akan bencana gempa bumi dari
daerah Indonesia yang lainnya.
4.
Kota-kota yang ada di Pulau Kalimantan sudah termaksud kota yang maju dan
berkembang, seperti Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Yang memiliki Bandara
Internasional, Pelabuhan Internasional dan juga terdapat Jalan Tol.
5.
Pulau Kalimantan merupakan daerah terbuka bagi pendatang baru. Jadi dapat
meminimalisir konflik akibat laju urbanisasi yang akan terjadi di kemudian
hari.
Rencana
pemindahan Ibukota Negara ini mendapat berbagai komentar oleh kalangan
masyarakat, ada yang bersifat positif yang mendukung penuh rencana pemerintah
tersebut dan ada pula komentar negatif karena merupakan pemborosan anggaran
atau takut hutang negara bertambah karena rencana ini.
Yang
menjadi kekhawatiran penulis adalah Bagaimana mengenai nasib hutan yang ada di
Pulau Kalimantan? Akankah menghijau atau sebaliknya? Bagaimana juga tentang
nasib Satwa liar? Akankah tetap lestari atau malah menjadi Punah? Patut kita
pertanyakan.
Pulau
Kalimantan merupakan pulau dengan hutan terluas di Indonesia dan menjadi
paru-paru bagi dunia. Hutan di Kalimantan sudah mengalami deforestasi setiap
tahunnya baik untuk pertambangan ataupun lahan perkebunan sawit dan luasannya
pun kian menyusut. Dengan terpilihnya salah satu daerah di Pulau Kalimantan
nanti sebagai Ibukota Negara baru, sebaiknya pembangunan pusat ibukota
dilakukan dengan memperhatikan faktor lingkungan dan benar-benar di daerah yang
strategis tanpa merusak ataupun menggerus hutan dan satwanya.
Seperti
cuitan penyanyi legendaris Iwan Fals di akun twitter pribadinya, Iwan Fals
mengatakan “Pindah Ibu Kota tapi gak ngerusak hutan, itu baru kereeeeeen...,”
(sumber foto : twitter)
Penulis
sepaham dengan maksud dan tujuan dari cuitan Penyanyi Legendaris tersebut.
Harapan
penulis (yang kebetulan adalah seorang mahasiswa kehutanan) terhadap dipindahnya
Ibukota Negara ke salah satu daerah di Pulau Kalimantan yaitu sebagai berikut :
1. Diharapkan dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia karena tidak hanya berpusat
di Pulau Jawa dan juga mendorong terjadinya investasi dan perdangan antar
provinsi bahkan antar negara.
2.
Menggali potensi wisata dan kebudayaan yang ada di Pulau Kalimantan kepada dunia. Dengan begitu, akan banyak keuntungan yang bisa didapatkan salah satunya seperti terbantunya perekonomian masyarakat lokal, karena dengan memaksimalkan potensi wisata dan budayanya akan banyak wisatawan lokal bahkan wisatawan mancanegara yang akan berkunjung dan tentunya Indonesia mendapat tambahan devisa.
3. Membuka lowongan pekerjaan diberbagai bidang untuk mengurangi jumlah pengangguran di
Indonesia.
4.
Hutan di Pulau Kalimantan di harapkan dapat hijau kembali, Karena kontrol
dan pengawasan langsung dari pusat pemerintahan. Kita tahu sendiri bahwa Indonesia dikenal dengan sebutan Zamrud Khatulistiwa karena sebagai pemilik hutan terluas nomor 3 di Dunia. Untuk itu kepedulian pemerintah akan hutan perlu ditingkatkan lagi.
5.
Satwa liar terancam punah seperti orangutan, bekantan dan pesut mahakam lebih
di perhatikan lagi dan dilakukan rehabilitasi tingkat tinggi untuk menjaga
satwa dari kepunahan.
6. Dapat menjadi Ibukota Idaman dengan memadukan infrastuktur modern dan tata kota dengan nuansa green city, agar dapat menciptakan udara kota yang sejuk, bebas polusi, bebas sampah, bebas macet dan juga bebas banjir.
7. Sektor pertahanan harus ditingkatkan lagi, mengingat jika Ibukota dipindahkan ke Kalimantan maka akan berbatasan secara langsung dengan negara Malaysia dan Brunei Darussalam.
8. Ibukota Baru artinya adalah wajah baru, semoga permasalahan seperti korupsi, hukum yang tak adil dan berbagai masalah negara lainnya dapat musnah dalam lembaran baru ini.
Sekian artikel dari saya, Mari sama-sama kita dukung dan awasi rencana perpindahan Ibukota ini, guna menjadikan Negara Indonesia Maju dan Tangguh.
Mention:
@KementerianPPN/Bappenas
Hastag:
#Bappenas
#IbuKotaBaru
#Bappenas
6. Dapat menjadi Ibukota Idaman dengan memadukan infrastuktur modern dan tata kota dengan nuansa green city, agar dapat menciptakan udara kota yang sejuk, bebas polusi, bebas sampah, bebas macet dan juga bebas banjir.
7. Sektor pertahanan harus ditingkatkan lagi, mengingat jika Ibukota dipindahkan ke Kalimantan maka akan berbatasan secara langsung dengan negara Malaysia dan Brunei Darussalam.
8. Ibukota Baru artinya adalah wajah baru, semoga permasalahan seperti korupsi, hukum yang tak adil dan berbagai masalah negara lainnya dapat musnah dalam lembaran baru ini.
Sekian artikel dari saya, Mari sama-sama kita dukung dan awasi rencana perpindahan Ibukota ini, guna menjadikan Negara Indonesia Maju dan Tangguh.
Mention:
@KementerianPPN/Bappenas
Hastag:
#Bappenas
#IbuKotaBaru
#Bappenas
Subscribe to:
Comments (Atom)









