sumber foto : Kailipost.com
[Politik] - Tiga hari lalu, Bawaslu RI merilis data pelanggaran ASN. Dan Maluku Utara masuk kategori pelanggar terbanyak yg dilaporkan ke KASN.
Pelanggarannya beragam, mulai dari tanggapan ‘like’ di media sosial, postingan foto bersama bakal calon dengan menunjukkan gesture mendukung, sampai dengan secara terang terangan, menyebut 'lanjutkan' pada pelaksanaan program pemerintah di depan khalayak banyak.
Saya rasa, kita pernah sepakat dalam hal : Pada kontestasi pilkada, hanya ada hitam dan putih. Abu abu dipandang hianat sebab hanya mencari aman
Tetapi itu dulu, kemaren, sudah tak berlalu lagi. Dulu, ASN begitu bebas. Undang Undang perihal Pengawasan-pun, walau ada, hanya tampak pada teks tanpa implementasi di lapangan.
Merupakan pemandangan yg lumrah saat ASN terlihat di atas panggung kampanye, aktif di posko pemenangan, bahkan, sampai hadir saat sengketa Perselisihan. Beda antara Tim Sukses Pemenangan dan ASN begitu kabur, tidak terlihat, sebab berbaur. Sama sama bertugas dilapangan tanpa berbeda jalur.
Kenapa ASN begitu berani terlibat aktif?
Pertama, tidak percaya diri. Memiliki kualifikasi pendidikan maupun keterampilan adalah urutan kesekian, tidak kuat dijadikan pegangan, tidak menjadi pertimbangan utama. Pada titik ini, rasa tidak percaya diri ASN mendapat alasan yang masuk akal.
Kedua, rasa tidak percaya pada undang undang yang melindunginya (melindungi ASN, maksudnya).
Nonjob dan mutasi adalah 'hukuman' yang paling sering ditimpakan pada yg tidak bekerja, tidak menunjukkan keberpihakan, atau berseberangan. Bahkan ada yang lebih dari itu, diusir keluar dari rumah dinas misalnya.
Padahal, profesi ASN dilindungi Undang Undang. Mutasi dan promosi di atur secara detil. Misalnya, jika melakukan tindakan indisipliner, temuan kerugian Negara atau karena kebutuhan organisasi yang telah di atur dalam analisis jabatan.
Bahkan, dibebas tugaskan dari jabatan adalah hukuman disiplin pelanggaran berat. Artinya, seseorang dibebastugaskan dari jabatan jika ada alasan konkrit atas pelanggaran yang dilakukan.
Tetapi yang terjadi sebaliknya, jauh panggang dari api. Mutasi, promosi dan dibebastugaskan dari jabatan begitu marak terjadi menjelang pemilihan, dengan sebab dan alasan subyektif tanpa pertimbangan Undang Undang ASN yg kita diskusikan di atas.
Pihak Kepegawaian biasanya berdalih, itu kan kewenangan prerogative kepala daerah. Kewenangan ini, dalam kesempatan lain, akan kita diskusikan. Sederhananya, Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian bukan kewenangan prerogative, sebab kewenangan iitu adalah kewenangan yg dilimpahkan. Panjangnya, nanti saya bahas detil pada kesempatan berikut, jika ada waktu luang.
Apakah kondisi hari ini masih seperti cerminan uraian di atas? Tidak, Fase di atas adalah dulu, kemaren, sudah berlalu.
Hari ini, ada konsekuensi hukum terhadap kesewenang wenangan manajemen ASN jika dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apalagi bagi yang akan bertarung kembali pada kontestasi september mendatang.
Jika berani, resikonya diskualifikasi !
Resiko ini lumayan berdampak. Kita tahu bersama, tanggal 07 Januari kemarin, seluruh Pemerintah Daerah pelaksana Pilkada Serentak 2020 melakukan Pelantikan Pejabat Administrasi dan Pimpinan Tertinggi. Sebab setelah hari itu, tidak bisa lagi. Padahal masih bisa, untuk yang masih bisa, akan kita diskusikan nanti.
ASN pun boleh berlega hati. Setidaknya, Enam bulan sebelum pendaftaran, enam bulan setelah pendaftaran, dan enam bulan setelah pelantikan, posisi ASN aman tidak bisa diganti.
Delapan belas bulan adalah waktu yang lebih dari cukup untuk tenang, tidak terganggu dan bisa bekerja sesuai terget yang hendak dicapai.
Saya pikir, ini angin segar. Tidak ada lagi ‘ancaman’ dibebastugaskan dari jabatan jika tidak menunjukkan keberpihakan. Toh, jaminan undang undang begitu jelas, dan pelaksanaannya begitu tegas. Sebab selain di atur dalam Undang Undang, Kemendari-pun mengeluarkan instruksi detail terkait jabaran ketentuan di atas.
Dengan posisi demikian, mestinya ASN mempergunakan kesempatan emasnya untuk bekerja tanpa ada tekanan dari pihak penguasa. Kita, ASN, punya tanggung jawab moril yg begitu besar. Sebagai mesin birokrasi, kita melaksanakan fungsi Pengaturan, Pelayanan dan Pemberdayaan.
Pada tiga fungsi tersebut, ada hak rakyat yg membayar pajaknya untuk kita makan.
Belum lagi semangat ramping struktur seperti fungsi yang mesti kita galakkan, merit sistem yang harus kita aplikasikan, dan yang terakhir, zona integritas bebas KKN yang sudah waktunya kita jalankan.
Tanggung jawab kita banyak, tetapi sumber dayapun tersedia. Ada organisasi, ada fasilitas, ada anggaran. Karna itu, tidak ada alasan untuk tidak maksimal dalam tugas dan karya.
Apalagi alasan bahwa harus perpolitik praktis karena arahan penguasa. Sebab, jika masih ngeyel, ada konsekuensinya.
Hari ini, di seluruh kabupaten kota yg melaksanakan Pikada, Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sudah terbentuk. Artinya, jika dengan keleluasaan ASN yang terurai di atas namun masih ada lagi yang berani coba coba, tidak hanya sanksi administrasi yg akan diterima, tetapi bisa juga terjerat sanksi pidana.
[Politik] - Tiga hari lalu, Bawaslu RI merilis data pelanggaran ASN. Dan Maluku Utara masuk kategori pelanggar terbanyak yg dilaporkan ke KASN.
Pelanggarannya beragam, mulai dari tanggapan ‘like’ di media sosial, postingan foto bersama bakal calon dengan menunjukkan gesture mendukung, sampai dengan secara terang terangan, menyebut 'lanjutkan' pada pelaksanaan program pemerintah di depan khalayak banyak.
Saya rasa, kita pernah sepakat dalam hal : Pada kontestasi pilkada, hanya ada hitam dan putih. Abu abu dipandang hianat sebab hanya mencari aman
Tetapi itu dulu, kemaren, sudah tak berlalu lagi. Dulu, ASN begitu bebas. Undang Undang perihal Pengawasan-pun, walau ada, hanya tampak pada teks tanpa implementasi di lapangan.
Merupakan pemandangan yg lumrah saat ASN terlihat di atas panggung kampanye, aktif di posko pemenangan, bahkan, sampai hadir saat sengketa Perselisihan. Beda antara Tim Sukses Pemenangan dan ASN begitu kabur, tidak terlihat, sebab berbaur. Sama sama bertugas dilapangan tanpa berbeda jalur.
Kenapa ASN begitu berani terlibat aktif?
Pertama, tidak percaya diri. Memiliki kualifikasi pendidikan maupun keterampilan adalah urutan kesekian, tidak kuat dijadikan pegangan, tidak menjadi pertimbangan utama. Pada titik ini, rasa tidak percaya diri ASN mendapat alasan yang masuk akal.
Kedua, rasa tidak percaya pada undang undang yang melindunginya (melindungi ASN, maksudnya).
Nonjob dan mutasi adalah 'hukuman' yang paling sering ditimpakan pada yg tidak bekerja, tidak menunjukkan keberpihakan, atau berseberangan. Bahkan ada yang lebih dari itu, diusir keluar dari rumah dinas misalnya.
Padahal, profesi ASN dilindungi Undang Undang. Mutasi dan promosi di atur secara detil. Misalnya, jika melakukan tindakan indisipliner, temuan kerugian Negara atau karena kebutuhan organisasi yang telah di atur dalam analisis jabatan.
Bahkan, dibebas tugaskan dari jabatan adalah hukuman disiplin pelanggaran berat. Artinya, seseorang dibebastugaskan dari jabatan jika ada alasan konkrit atas pelanggaran yang dilakukan.
Tetapi yang terjadi sebaliknya, jauh panggang dari api. Mutasi, promosi dan dibebastugaskan dari jabatan begitu marak terjadi menjelang pemilihan, dengan sebab dan alasan subyektif tanpa pertimbangan Undang Undang ASN yg kita diskusikan di atas.
Pihak Kepegawaian biasanya berdalih, itu kan kewenangan prerogative kepala daerah. Kewenangan ini, dalam kesempatan lain, akan kita diskusikan. Sederhananya, Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian bukan kewenangan prerogative, sebab kewenangan iitu adalah kewenangan yg dilimpahkan. Panjangnya, nanti saya bahas detil pada kesempatan berikut, jika ada waktu luang.
Apakah kondisi hari ini masih seperti cerminan uraian di atas? Tidak, Fase di atas adalah dulu, kemaren, sudah berlalu.
Hari ini, ada konsekuensi hukum terhadap kesewenang wenangan manajemen ASN jika dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apalagi bagi yang akan bertarung kembali pada kontestasi september mendatang.
Jika berani, resikonya diskualifikasi !
Resiko ini lumayan berdampak. Kita tahu bersama, tanggal 07 Januari kemarin, seluruh Pemerintah Daerah pelaksana Pilkada Serentak 2020 melakukan Pelantikan Pejabat Administrasi dan Pimpinan Tertinggi. Sebab setelah hari itu, tidak bisa lagi. Padahal masih bisa, untuk yang masih bisa, akan kita diskusikan nanti.
ASN pun boleh berlega hati. Setidaknya, Enam bulan sebelum pendaftaran, enam bulan setelah pendaftaran, dan enam bulan setelah pelantikan, posisi ASN aman tidak bisa diganti.
Delapan belas bulan adalah waktu yang lebih dari cukup untuk tenang, tidak terganggu dan bisa bekerja sesuai terget yang hendak dicapai.
Saya pikir, ini angin segar. Tidak ada lagi ‘ancaman’ dibebastugaskan dari jabatan jika tidak menunjukkan keberpihakan. Toh, jaminan undang undang begitu jelas, dan pelaksanaannya begitu tegas. Sebab selain di atur dalam Undang Undang, Kemendari-pun mengeluarkan instruksi detail terkait jabaran ketentuan di atas.
Dengan posisi demikian, mestinya ASN mempergunakan kesempatan emasnya untuk bekerja tanpa ada tekanan dari pihak penguasa. Kita, ASN, punya tanggung jawab moril yg begitu besar. Sebagai mesin birokrasi, kita melaksanakan fungsi Pengaturan, Pelayanan dan Pemberdayaan.
Pada tiga fungsi tersebut, ada hak rakyat yg membayar pajaknya untuk kita makan.
Belum lagi semangat ramping struktur seperti fungsi yang mesti kita galakkan, merit sistem yang harus kita aplikasikan, dan yang terakhir, zona integritas bebas KKN yang sudah waktunya kita jalankan.
Tanggung jawab kita banyak, tetapi sumber dayapun tersedia. Ada organisasi, ada fasilitas, ada anggaran. Karna itu, tidak ada alasan untuk tidak maksimal dalam tugas dan karya.
Apalagi alasan bahwa harus perpolitik praktis karena arahan penguasa. Sebab, jika masih ngeyel, ada konsekuensinya.
Hari ini, di seluruh kabupaten kota yg melaksanakan Pikada, Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sudah terbentuk. Artinya, jika dengan keleluasaan ASN yang terurai di atas namun masih ada lagi yang berani coba coba, tidak hanya sanksi administrasi yg akan diterima, tetapi bisa juga terjerat sanksi pidana.

0 comments:
Post a Comment